Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
(BAN-SM) telah menerbitkan SK Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Surat keputusan dengan nomor: 012/BAN-SM/SK/2019 tertanggal 7 Januari 2019 ini
ditujukan sebagai bentuk kepastian hukum atas status sekolah dan madrasah yang
telah habis masa berlaku sertifikatnya.
Dalam rangka melaksanakan kebijakan Perpanjangan
Status Akreditasi tersebut, Kepala Sekolah SD Negeri Tlontoraja 6 mengadakan
pertemuan bersama dewan guru guna mempersiapkan kelengkapan Akreditasi yang
sudah masuk masa perpanjangannya dengan menyatukan persepsi semua guru dalam
menghadapi tim Asesor nanti. Meskipun jadwal visitasi akreditasi masih belum
diketahui secara jelas. Pasean, Pamekasan, Sabtu (19/10/2019).
"Saya mengharap semua guru menyiapkan
perangkat pembelajaran. Perpustakaan mulai dirapikan, buat tempat parkir, dan
UKS juga harus dibenahi. serta jangan lupa untuk dibuatkan Papan nama pada semua
ruang dan tempat yang telah rusak". Ungkap Kepsek Sugianto.

Bagi SDN Tlontoraja 6 hal ini merupakan
Perpanjangan Status Akreditasi yang kedua kalinya semenjak tahun 2009 yang
sudah terakreditasi B. Kendati demikian, pada persiapan kali ini seluruh Guru terus saling berkoordinasi satu sama lain untuk memperoleh hasil yang
maksimal dan berharap di hari Visitasi nanti tidak kendala yang berarti dan
sesuai dengan apa yang diharapkan.
Berikut Keputusan Kepala Sekolah SDN
Tlontoraja 6 tentang Persiapan Perpanjangan Status Akreditasi Sekolah.
by:haris@lveirda
0 comments:
Post a Comment